Terbongkar! Skandal Katrol Nilai Rapor untuk Masuk SMA Negeri di Kota Depok

DEPOK – Skandal katrol nilai calon siswa sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), terbongkar. Modus yang dilakukan ialah memanipulasi nilai rapor agar calon siswa itu diterima jalur prestasi rapor.

Tercatat ada 51 calon siswa yang menaikkan nilainya di rapor untuk dapat masuk SMAN di Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari sejumlah SMAN Depok karena terbukti memanipulasi rapor.

“Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir,” kata Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7/2024).

Ade mengatakan kasus ini terungkap saat ditemukannya anomali data dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahap kedua di Depok.

Ada 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 calon siswa tersebut. Para calon siswa itu berasal dari SMP Negeri yang sama.

Berikut 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 siswa:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD

Bagaimana cerita awal terungkapnya kasus ini?

Ade mengatakan awalnya bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB salah satu SMAN di Kota Depok, melakukan validasi ke SMP yang merupakan sekolah asal calon siswa tersebut.

Data itu lalu disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah. Pada awalnya, tidak ada perbedaan nilai atau sesuai.

“Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” jelas Ade.

Verifikasi selanjutnya dilakukan dengan mengecek e-rapor. Namun, karena Pemkot Depok tak dapat mengakses, pengecekan e-rapor dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

“Karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” tuturnya.

Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbudristek bersama Disdik Jabar menelusuri. Akhirnya, terbukti adanya istilah ‘cuci rapor’ atau manipulasi data.

“Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya,” tuturnya.

Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok. (detik.com)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments