Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32 tahun, diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.

Padahal barang-barang yang dibawa A merupakan barang pribadi yang sudah lama ia beli dan akan dipakai kembali di Indonesia.
A, menceritakan pengalamannya ini kepada rekannya, I, 34 tahun yang masih berada di Jerman. Kepada I, A bercerita begitu sampai di Cengkareng ia diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” kata I menceritakan ulang pengalaman A pada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.

I menuturkan mulanya rekannya itu merasa ini merupakan hal wajar karena merupakan prosedur bandara. Namun, tidak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.

Ketika A bertanya alasannya, petugas itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. Namun, I tak membeberkan berapa besar yang harus dibayarkan rekannya itu.

Menurut I, rekannya itu sempat emosi karena tas serta seluruh barang yang ada di dalam koper itu bukan barang baru. Barang-barang itu merupakan milik pribadi yang akan digunakan saat berada di Indonesia. “Sebagai bukti, A juga menunjukan jangka waktu pembelian tasnya,” ucap I.

Respons dari Pihak Bea Cukai
I sempat membagikan cerita yang dialami oleh A di media sosial X pribadinya pada Rabu, 13 Maret 2024. Cuitannya itu mendapat respons sebanyak 4 juta penanyangan, 6,9 ribu retweet, dan disukai oleh 27,5 ribu orang.

Karena mendapat respons yang begitu banyak dari warganet, menurut keterangan A, pihak dari Bea Cukai memberi penjelasan langsung kepada A melalui Direct Message.

“Mereka meminta maaf dan bilang kalau pemeriksaan sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2017,” jelasnya. Pihak Bea Cukai juga mengatakan bahwa I pada akhirnya dipersilakan untuk keluar, dan tidak ada permintaan uang.

Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri Per Tanggal 10 Maret 2024
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Permendag 36/ 2023 itu di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Aturan ini berdampak pada pelaku usaha jasa titip atau jastip.

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang. Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Sabtu 9 Maret 2024.

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

“Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” kata Gatot. JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments