BANDUNG – Seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat (Jabar) berinisial TCA dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap setelah kedapatan menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja yang sudah dijalankan sejak 3 tahun lamanya.
Tak tanggung-tanggung, transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun tersebut mencapai Rp 356 miliar. TCA lalu diciduk saat dia berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kasus ini pun bisa terungkap saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang warga berinisial YR pada Sabtu (22/6/2024) silam. Setelah menemukan orang tersebut, YR membeberkan bahwa ia telah diperintah TCA untuk membuat 5 rekening bank.
“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat 5 buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Kamis (27/6/2024).
Perburuan kepada TCA pun kemudian dilakukan. Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, dia diciduk di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya saat sedang siap-siap untuk kabur ke Kamboja.
“Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening milik TCA, ada transaksi dengan jumlah Rp 356 miliar. Saat itu, TCA mau siap-siap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan,” ucap Jules Abraham.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinir TCA. Setelah diinterogasi, modus yang TCA lakukan yaitu dengan menjanjikan seseorang supaya membuat rekening dengan bayaran Rp 2,5 juta.
“Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai perjudian,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolda Jabar.
Akmal mengatakan, TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi jari Kamboja di Indonesia. TCA akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka yang suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.
“Jadi perannya dia bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ini ada yang terblokir. Dia sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp 356 miliar. Untuk transaksi ini ke mana saja sementara masih kami lakukan pendalaman,” ucapnya.
Judi Togel Beromzet Rp 60 Juta Per Hari
Selain pengungkapan ini, Polda Jabar juga menangkap 3 orang yang menjalankan judi jenis togel. Ketiganya sudah menjalankan judi online togel tersebut selama 6 bulan dengan omzet Rp 60 juta per hari.
Ketiga orang yang ditangkap itu adalah A, seorang agen yang mengumpulkan kupon togel dari para pemain. Kemudian tersangka P selaku admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, serta S koordinator yang berhubungan langsung dengan owner atau bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus DPO.
Selama 6 bulan beroperasi, sindikat ini total telah meraup untung Rp 956 juta. Ketiganya menjalankan 9 situs judi online yang sudah diminta untuk diblokir oleh Polda Jabar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan total keempat tersangka, mereka masing-masing dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar. (Jo/Daf/dtk)