Hasto Penuhi Panggilan Polisi, Tersandung Laporan Penyebaran Berita Bohong

JAKARTA – Hari ini, Selasa (4/6), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Petinggi partai yang viral selama proses Pemilu 2024 ini didamping sejumlah tokoh partai dan ahli hukum.

Panggilan itu sebagai tindak lanjut atas laporan tindakan penyebaran penyebaran berita bohong alias hoaxs yang disampaikan pelapor Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Karena itu, Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan Hasto saat wawancara di salah satu stasiun televisi.

Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.

“Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta ini menghormati Polri maupun TNI, terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

“Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Hasto.

Berdasarkan informasi beredar, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.(*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments