Jessica “Kopi Sianida” Wongso Bebas

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida, akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Hari ini, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini menerima keputusan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara 8 tahun dari 20 tahun hukuman yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.  Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Deddy, Jessica mendapatkan hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.  Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Menurut Deddy, Jessica mendapatkan hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar dalam keterangannya.

Namun, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” tambahnya.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso ini menjadi sorotan publik sejak awal 2016.  Wayan Mirna Salihin tewas pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, hanya beberapa minggu setelah kejadian tersebut.

Penangkapan Jessica terjadi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada 30 Januari 2016, setelah ia sempat menghilang dari kediamannya.

Proses hukum Jessica Wongso berlangsung selama beberapa bulan, dimulai dari sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016 hingga vonis dijatuhkan pada 27 Oktober 2016.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan ia divonis 20 tahun penjara.

Meskipun Jessica mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut pada Maret 2017 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pada Juni 2017, permohonan kasasi tersebut juga ditolak, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam persidangan, Jessica Wongso sempat membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober 2016. Ia mengaku tidak menyangka bahwa hari di mana Mirna meninggal akan menjadi pertemuan terakhir mereka.

Jessica tetap bersikeras bahwa ia tidak membunuh Mirna, meskipun berbagai tuduhan terus diarahkan kepadanya. (*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments