Jimly Asshiddiqie: Jika KPU Telat Terbitkan PKPU, Kaesang Bisa Maju Di Pilkada 2024

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.
Ia menekankan, KPU harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, pada 27 Agustus 2024. Sebab, jika PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Mengutip JawaPos.com, dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub, serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.
“Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat,” tulis Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat (23/8).
Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa (20/8).
“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” pungkasnya. (*)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments