JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan 109 ton emas swasta dengan logo Antam yang dicetak secara ilegal oleh enam mantan pejabat Antam juga diedarkan di pasar bersama produk resmi. Kejagung mengatakan hal tersebut membuat pasar produk resmi Antam tergerus.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan enam mantan pejabat Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka meletakkan logo Antam pada emas milik swasta secara ilegal. Dia mengatakan peletakan logo Logam Mulia (LM) Antam harusnya dilakukan dengan kontrak.
“Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan 109 ton emas itu dicetak dalam berbagai ukuran sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan emas dengan logo Antam ilegal itu diedarkan di pasar bersama produk resmi Antam.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka itu menyebabkan pasar produk resmi tergerus dan menimbulkan kerugian berlipat-lipat kepada PT Antam yang merupakan BUMN. Meski demikian, Kuntadi belum menjelaskan berapa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujarnya.
Berikut enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam yang menjadi tersangka:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022. (dtk)