JAKARTA – Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada Senin (19/8/2024).
Mengutip Kompas.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Senin malam.
Selain itu, KY juga telah memeriksa keluarga Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Kamis (8/8/2024).
Namun, karena bersifat rahasia, pemeriksaan para pihak oleh lembaga pengawas kehakiman tersebut digelar secara tertutup.
Dalam pemeriksaan ini, Tim Investigasi KY mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.
KY tidak akan masuk ke aspek teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Lembaga pengawas ini hanya akan menilai apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” kata Mukti Fajar.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Rabu 24 Juli 2024. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*)