BANDUNG – Polda Jabar menjelaskan berbagai modus yang dipakai Pegi alias Perong, pembunuh Vina Cirebon, untuk melarikan diri. Salah satunya adalah dengan berganti nama.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh pelaku telah menjalani vonis. Sedangkan tiga pelaku lain menjadi DPO. Pegi, salah DPO sejak 8 tahun lalu, ditangkap pada 21 Mei lalu.
Polisi mengatakan proses penangkapan yang lama ini terjadi karena Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya.
“Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima, kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam rilis di Polda Jabar, dilansir detikJabar, Minggu (26/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa Pegi tinggal bersama ayah kandungnya. Namun Pegi tidak dikenalkan sebagai anak kandung, melainkan keponakan. Pegi juga telah berganti nama menjadi Robi Irawan.
“Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibunya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya,” tuturnya.
“Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi,” sambungnya.
Selain itu, tak ada pelaku lain yang berani mengungkap sosok Pegi. Padahal para pelaku tinggal di lingkungan yang sama.
“Bahwa tidak ada satu pun pelaku yang lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungannya. Kenapa kesulitan kita seperti itu karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada,” katanya.
Namun, setelah para pelaku yang telah divonis diajak bicara, mereka baru mau mengungkap. Keterangan mereka pun diganti.
“Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis, akhirnya diganti, mereka menerangkan PS ini adalah orangnya,” ujar Surawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, usai kasus pembunuhan Vina, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Di sana, dia kemudian mengontrak sebuah tempat tinggal dan mengganti identitasnya untuk mengelabui warga sekitar.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” katanya.
Kemudian, Pegi menetap di kontrakan tersebut bersama ayahnya, A Saprudi. Ayahnya pun disinyalir ikut bersekongkol menyembunyikan Pegi dengan menyatakan bahwa Pegi bukan anaknya, melainkan keponakannya.
“Dikenalkan oleh A. saprudi kepada TJ (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. Dan PS memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” ucap Jules Abraham.
Saat ini Polda Jabar meyakinkan Polri dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar akan mengedepankan penggunaan metode ilmiah untuk mengungkap kasus ini.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujarnya. (dtk)