Polisi Tetapkan Pemilik “Daycare” Depok Penganiaya Balita Tersangka

DEPOK – Polisi menetapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya balita MK (2), sebagai tersangka.

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengungkapkan, penangkapan Meita juga menjadi pertanda polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (29/7/2024).

“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” tutur Arya. Meita ditangkap oleh Polres Metro Depok di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis. Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga Meita masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Kini, orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. (Kompas.com)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments