JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online di Indonesia.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, hal itu disampaikan Ivan ketika menanggapi adanya sosok berinisial T yang diduga sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia, dan memiliki hubungan dengan jaringan di Kamboja.
“PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 diantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak,” ujar Ivan saat konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
“Kalau insial, apa pun inisialnya, dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada (nama inisial “T”),” sambungnya.
Menurut Ivan, kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online.
Nantinya, Data-data tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum di dalam Satgas Pemberantasan Judin Online untuk melakukan penindakan.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan. PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan. (Jo)