Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Sikat Mafia Jual Beli Rekening

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online memulai gerakan dengan memberantas mafia jual beli rekening bank di pedesaan. Aksi itu akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, setidaknya dalam satu atau dua minggu ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyampaikan hal itu di hadapan awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

“Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan,” kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.

Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.

Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.

“Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” kata Hadi.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan sehingga menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online.

Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

“Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening,” kata Hadi.

Di saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut. (*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments