Sepuluh Dosa Indofarma yang Akibatkan Rugi Rp 436 Miliar

JAKARTA – Holding BUMN Farmasi membongkar “dosa-dosa” (fraud) PT Indofarma (Persero) Tbk. Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya mengungkapkan ada 10 dari 18 temuan terindikasi fraud, hingga menyebabkan kerugian diprediksi sampai Rp 436,87 miliar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) besama Komisi VI, Shadiq memaparkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Hasil pemeriksaan terdapat 18 temuan, namun 10 temuan yang terindikasi fraud,” kata Shadiq di Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).

Shadiq merinci kesepuluh temuan fraud alias korupsi tersebut. Pertama, adanya indikasi kerugian di anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM). Kerugian Rp 157,33 miliar ini timbul dari transaksi unit bisnis fast moving consumer goods (FMCG).

Kedua, adanya indikasi kerugian IGM atas penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga Senilai Rp 35,07 miliar a.n Pribadi pada Kopnus.

Ketiga, juga disebutkan adanya indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke.

Indikasi kerugian IGM yang keempat, pengembalian uang muka dari MMU senilai Rp 18 miliar atas dan tidak masuk ke rekening IGM.

Kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24,35 miliar.

“(Keenam) kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai Berindikasi Merugikan IGM Senilai Rp 4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilal invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual,” imbuhnya.

Ketujuh, adanya pinjaman melalui pinjol yang dipergunakan bukan untuk kepentingan perusahaan. Diindikasikan utangnya berjumlah Rp 1,26 miliar.

Kedelapan, indikasi fraud atas kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai yang berindikasi kerugian senilai Rp 2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, temuan pembelian dan Penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kesepuluh, temuan PT INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit COVID-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit COVID-19 yang kadaluarsa. Bila dijumlahkan, total potensi kerugiannya mencapai Rp 436,87 miliar. (dtk)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments